JAKARTA, INTERAKSINEWS.ID — Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim bagi penjual di marketplace. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan perusahaan marketplace dilarang menaikkan biaya tambahan yang membebani seller.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan dari pelaku UMKM dan seller online terkait kebijakan biaya logistik baru yang mulai diterapkan beberapa platform digital sejak Mei 2026.
Menurut Maman, pemerintah bahkan telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk memberikan peringatan secara langsung.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu sudah tegas,” kata Maman, Jumat (15/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memantau serius praktik biaya tambahan di sektor e-commerce yang dinilai dapat menekan margin keuntungan pelaku UMKM digital.
Pemerintah Ancam Tindak Marketplace yang Membandel
Maman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila masih ada marketplace yang memaksakan kenaikan biaya layanan setelah pertemuan dengan kementerian.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak,” tegasnya.
Langkah pemerintah ini dinilai penting di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat. Banyak pelaku UMKM kini sangat bergantung pada marketplace sebagai kanal utama penjualan mereka.
Kenaikan biaya logistik dinilai berpotensi mengurangi daya saing produk lokal, terutama bagi penjual kecil dengan margin tipis. Kondisi tersebut juga bisa berdampak pada harga jual barang kepada konsumen.
Sebelumnya, pemerintah juga beberapa kali menyoroti pentingnya perlindungan UMKM di tengah transformasi ekonomi digital.
TikTok Shop Terapkan Biaya Layanan Logistik Baru
Sorotan publik mengarah pada sejumlah platform besar yang mulai memberlakukan skema biaya logistik baru.
TikTok Shop diketahui mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026.
Biaya tersebut mencakup proses pemesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli. Besarannya berbeda-beda tergantung berat paket dan jarak pengiriman.
Dalam pengumuman kepada seller, TikTok Shop menyebut biaya tersebut sepenuhnya dibebankan kepada penjual.
“Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” tulis pengumuman TikTok Shop.
Kebijakan itu memicu reaksi dari banyak seller karena dianggap menambah beban operasional di tengah persaingan harga yang semakin agresif.
Fenomena perubahan kebijakan platform digital juga pernah berdampak pada sektor usaha lokal dan UMKM daerah.
Shopee Sesuaikan Biaya Program Gratis Ongkir XTRA
Selain TikTok Shop, Shopee Indonesia juga mulai menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.
Penyesuaian biaya dilakukan berdasarkan ukuran dan kategori produk.
Untuk produk ukuran biasa dengan berat di bawah 5 kilogram, biaya layanan berkisar antara 1 hingga 8 persen. Sementara produk ukuran khusus dikenakan biaya antara 2,5 hingga 9,5 persen.
Kategori ukuran khusus mencakup barang dengan berat minimal 5 kilogram, dimensi lebih dari 60 sentimeter, atau volume tertentu yang memerlukan penanganan logistik berbeda.
Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan seller, terutama bagi pelaku UMKM yang menjual produk berukuran besar atau memiliki margin keuntungan kecil.
Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan UMKM Digital
Di sisi lain, pemerintah mengaku tengah menyusun mekanisme dan aturan baru untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital nasional.
Kementerian UMKM bersama kementerian terkait disebut sedang merancang regulasi perlindungan UMKM sekaligus menjaga keberlangsungan platform digital.
Maman menilai ekosistem digital harus dijaga secara seimbang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Karena suka ataupun tidak suka, ini menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti,” ujarnya.
Pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan platform digital, pelaku UMKM, dan konsumen di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus meningkat.


















