Parepare, Interaksinews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyelenggarakan sosialisasi tata cara dan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Media Center KPU Kota Parepare ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik peserta pemilu.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang seragam terkait mekanisme PAW Anggota DPRD serta kewajiban pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
“Pemahaman yang sama mengenai PAW dan pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel,†ujar Awal Yanto.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Parepare memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemaparan mencakup tahapan, persyaratan administratif, hingga prosedur yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam proses PAW.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah, yang membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa keakuratan data kepartaian menjadi tanggung jawab bersama antara KPU dan partai politik.
“Partai politik diharapkan aktif memperbarui data melalui SIPOL agar informasi kepartaian tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan,†jelas Nur Islah.
Menurutnya, pemutakhiran data yang berkelanjutan akan mempermudah proses administrasi kepemiluan serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Parepare berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi PAW serta optimalisasi pemanfaatan SIPOL. Langkah ini dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, profesional, dan berintegritas di Kota Parepare. (*)

















