Parepare, Interaksinews.id — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis (18/12/2025).
Kehadiran Wali Kota Parepare tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Parepare terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberantas tindak kejahatan narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.
Dalam sambutannya, Tasming Hamid menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Parepare bersama seluruh unsur penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, atas konsistensi dan peran aktif dalam mencegah serta menggagalkan berbagai tindak pidana di wilayah Kota Parepare.
“Ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab kita kepada masyarakat, bahwa setiap perkara pidana diproses hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,†ujar Tasming Hamid.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
Tasming Hamid juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Parepare telah dua kali menghadiri kegiatan pemusnahan narkotika di Polres Parepare, dengan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai lebih dari 20 kilogram.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Parepare sangat mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,†tegasnya.
Ia berharap sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah daerah dapat terus diperkuat guna menekan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di Kota Parepare.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sampai akhir,†jelas Darfiah.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Parepare berkomitmen terus bersinergi dengan Polri, TNI, BNN, dan pemerintah daerah dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung tertib dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta undangan terkait lainnya. (*)

















