Hukum & KriminalHeadline

Dosen PPPK IAIN Parepare Diduga Jadi Advokat Berbayar, Pakar: Berpotensi Langgar Putusan MK dan Aturan ASN

Parepare, Interaksinews.id — Lingkungan akademik IAIN Parepare digemparkan oleh munculnya dokumen persidangan yang mencantumkan nama dosen PPPK, Rusdianto Sudirman, sebagai kuasa hukum Evelin Lo dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Parepare. Dugaan ini memicu polemik karena Evelin Lo dikenal sebagai pengusaha kaya, sehingga praktik hukum tersebut sulit dikategorikan sebagai layanan pro bono.

Isu ini menjadi sensitif setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 150/PUU-XXII/2024 yang hanya mengizinkan dosen PNS menjalankan praktik advokat secara pro bono sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Putusan tersebut menutup ruang advokasi berbayar, namun tidak memberikan ketentuan khusus bagi PPPK sehingga memunculkan kekosongan norma yang menjadi perdebatan.

Menanggapi polemik ini, lawyer dan CEO Founder Guntur Law Firm, H. GUNTUR P. SAID S.H.,M.H. meminta publik melihat persoalan secara proporsional. Menurutnya, perbedaan status PNS dan PPPK membuat penafsiran putusan tersebut tidak bisa dilakukan secara seragam.

“Putusan MK memang mengatur dosen PNS untuk praktik advokat secara pro bono, namun status PPPK memiliki karakteristik berbeda. Selama belum ada regulasi turunan yang mengatur secara rinci, kesimpulan bahwa tindakan tersebut otomatis melanggar disiplin ASN belum bisa serta-merta dibenarkan,” jelas Guntur.

Ia juga menilai perlunya klarifikasi internal sebelum membentuk opini publik.

“Hal terpenting adalah memastikan apakah tindakan itu dilakukan sebagai pengabdian masyarakat atau sebagai praktik profesional berbayar. Instansi terkait harus memberi verifikasi agar tidak terjadi bias informasi,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada regulasi yang mengatur secara tegas apakah dosen PPPK diperbolehkan berpraktik sebagai advokat, baik pro bono maupun komersial. Kekosongan norma ini menciptakan wilayah abu-abu yang dapat menimbulkan persoalan etik apabila terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jika benar praktik tersebut dilakukan secara profesional bagi seorang pengusaha mapan, maka tindakan itu dinilai tidak sejalan dengan semangat Putusan MK dan berpotensi menimbulkan persoalan disiplin ASN.

“Terlepas dari perbedaan status PNS dan PPPK, keduanya dibayar oleh negara. Karena itu, prinsip kepatuhan pada aturan ASN termasuk Putusan MK tetap berlaku. Yang diterima negara harus tunduk pada norma negara.” tambahnya

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi IAIN Parepare dalam menjaga integritas akademik. Di sisi lain, masalah ini dapat menjadi preseden nasional dalam penataan hubungan antara profesi advokat, status ASN, dan peran dosen sebagai tenaga pendidik. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak kampus maupun instansi pembina ASN terkait polemik ini.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait