Sulawesi Selatan

Diklaim Hak Milik, Ahli Waris Palang Pasar Sumpang

InteraksiNews.com, Parepare – Upaya Dinas Pedagangan Kota Parepare memindahkan masyarakat pedagang dari lokasi relokasi ke bangunan baru Pasar Sumpang Minange yang revitalisasinya rampung belum lama ini, tersandung kendala. Pasalnya, lahan seluas kurang dari satu hektar tersebut, dipalang oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan bernama Bambona alias Puang Lambong.

Pemalangan menggunakan sejumlah tangga kayu tepat pada pintu masuk pasar semi modern tersebut. Selain papan yang berisi tulisan klaim tanah milik Bombana. Selain memalang, warga yang mengklaim lahan juga memasang tenda tak jauh dari pintu utama pasar.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pedagangan Parepare Amir Sabbi, Minggu (4/3). Dia mengatakan, sedianya pedagang sudah menempati los masing-masing yang telah disediakan pemerintah pasca revitalisasi yang menelan anggaran Rp6 miliar. “Tapi batal kita pindahkan, karena pemilik lahan mengancam warga jika memasuki area pasar. Kita hindari benturan, makanya kita ulur dulu,” katanya.

Baca Juga: Peresmian Pasar Sumpang Menunggu Finalisasi Instalasi Listrik

Pemkot, kata Amir Sabbi, akan berusaha melakukan pendekatan secara persuasif pada pihak yang mengklaim lahan tersebut agar tidak menghalangi pedagang yang akan menempati los masing-masing. “Akan kita gelar rapat. Tapi jika tidak ada jalan, terpaksa akan kita libatkan petugas untuk melakukan pengaman,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak yang mengklaim lahan sebagai hak milik karena belum berhasil ditemui.

(Jeri)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait