Parepare

Disiplin ASN Jadi Sorotan, Pemkot Parepare Jadikan Kehadiran Dasar Evaluasi TPP

PAREPARE, Interaksinews.id – Pemerintah Kota Parepare mulai mengambil langkah tegas untuk Disiplin ASN dalam memperbaiki budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa tingkat kehadiran ASN dalam apel maupun kegiatan pemerintahan akan menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kebijakan tersebut disampaikan saat Tasming Hamid memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 82 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2024 di Lapangan Upacara Binalipu, Rabu (17/6/2026).

Langkah itu menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Parepare tidak lagi mentoleransi rendahnya disiplin aparatur yang selama ini masih ditemukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Menurut Tasming, masih terdapat sejumlah ASN yang datang terlambat saat pelaksanaan apel, padahal kegiatan Hari Kesadaran Nasional hanya dilaksanakan satu kali setiap bulan.

“Saya datang lima menit sebelum pukul 07.00, masih banyak yang belum on time. Artinya integritas dan kedisiplinannya patut dipertanyakan,” tegas Tasming Hamid.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar meningkatkan komitmen terhadap aturan kedinasan dan etika pelayanan publik.

Kehadiran ASN Akan Dipantau Ketat

Tasming meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melakukan pendataan terhadap ASN yang kerap terlambat maupun tidak mengikuti kegiatan resmi pemerintah.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pembinaan sekaligus bahan evaluasi kinerja pegawai.

ASN yang dinilai kurang disiplin akan mendapatkan pembinaan khusus melalui apel rutin yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Parepare.

Menurut Tasming, disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga mencerminkan integritas serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Penilaian TPP Harus Objektif

Selain menyoroti kedisiplinan pegawai, Tasming juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerapkan sistem penilaian TPP secara objektif dan berbasis kinerja.

Ia menilai tidak adil apabila ASN yang aktif bekerja, disiplin, dan berkontribusi besar mendapatkan nilai TPP yang sama dengan pegawai yang tidak menunjukkan komitmen terhadap tugasnya.

“Kalau ternyata didapat yang malas-malasan, potong saja TPP-nya,” tegasnya.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan sistem penghargaan dan kompensasi diberikan secara proporsional sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Kepala OPD Juga Akan Dievaluasi

Tasming tidak hanya menyoroti ASN, tetapi juga memberikan peringatan kepada para kepala OPD.

Ia menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah harus berani memberikan penilaian secara objektif kepada bawahannya. Praktik menyamaratakan penilaian dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam membangun budaya kerja profesional.

“Kalau semua dinilai sama, berarti pimpinannya yang tidak komitmen menilai bawahannya,” ujarnya.

Bahkan, Tasming memastikan evaluasi tidak hanya berlaku bagi ASN yang berkinerja rendah, tetapi juga terhadap pimpinan OPD yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian secara benar.

Dengan demikian, sistem evaluasi diharapkan berjalan berjenjang dan menciptakan akuntabilitas di seluruh tingkatan birokrasi.

Disiplin ASN Membangun Budaya Kerja yang Profesional

Kebijakan pengetatan disiplin ASN ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Parepare dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Selama ini, Pemkot Parepare juga terus mendorong penguatan sistem pengawasan internal serta budaya kerja yang akuntabel. Langkah tersebut sejalan dengan berbagai program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

Selain itu, perhatian terhadap kinerja ASN dinilai penting untuk mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan yang sedang berjalan di Kota Parepare.

Tasming berharap kebijakan evaluasi berbasis disiplin dan kinerja ini mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, profesional, serta memberikan penghargaan yang layak bagi ASN yang bekerja dengan baik.

Sebaliknya, pegawai yang tidak menunjukkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya harus siap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan budaya birokrasi di Parepare, di mana disiplin tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas. 

Sistem disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait