Nasional

Pemerintah Setujui Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Tinggal Tunggu Perpres

JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3 akan segera direalisasikan. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan dana sebesar Rp20 triliun telah disalurkan kepada BPJS Kesehatan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Yang pemutihan, kan ya. Saya sudah keluarkan kalau tidak salah Rp20 triliun,” ujar Purbaya usai menghadiri Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Purbaya menjelaskan, kebijakan pemutihan ini menyasar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Program ini mencakup penghapusan tunggakan iuran serta denda yang selama ini menjadi beban peserta.

Meski demikian, pemerintah saat ini masih menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan pemutihan tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung kebijakan yang kuat bagi BPJS Kesehatan dalam menjalankan program pemutihan secara nasional.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kembali kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, khususnya dari kelompok masyarakat rentan yang selama ini terkendala tunggakan iuran.

Selain membahas pemutihan BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan juga menyinggung rencana peningkatan investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal. Namun, ia mengaku masih akan melakukan kajian lanjutan terkait berbagai kendala yang dihadapi industri.

“Belum, untuk targetnya nanti saya akan cek lagi,” kata Purbaya singkat saat ditanya mengenai perkembangan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen, dengan tahap awal difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong likuiditas pasar modal nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan investor.

Purbaya juga menyampaikan optimisme terhadap perbaikan tata kelola di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan transparansi akan meminimalkan praktik perdagangan yang tidak sehat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor institusional untuk berinvestasi di pasar saham domestik.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait