Sulawesi SelatanKesehatanParepare

Waspada! BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Berbahaya, Disdag Parepare Siapkan Sidak

PAREPARE — Warga Kota Parepare diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat herbal di pasaran. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan produk obat berbahan alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan dinyatakan ilegal.

Berdasarkan siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.02.26.10, terdapat 41 produk obat berbahan alam (OBA) yang terbukti mengandung BKO setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Perdagangan Kota Parepare bersama Balai Besar POM (BBPOM) Makassar dan Dinas Kesehatan bersiap melakukan pengawasan terpadu terhadap peredaran obat herbal di wilayah Parepare.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengawasan bersama instansi terkait.

“Rencananya kami akan melakukan pengawasan secara terpadu bersama BPOM dan Dinas Kesehatan,” ujar Andi Wisnah saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak masih menunggu koordinasi dengan pihak BBPOM Makassar.

“Untuk kapan kami turun melakukan pengawasan, masih menunggu jadwal dari BPOM Makassar. Namun rencananya dalam waktu dekat,” jelasnya.


Ribuan Sampel Produk Diuji

Temuan 41 produk obat herbal yang mengandung BKO tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama dua bulan terakhir.

Dalam proses pengawasan tersebut, BPOM tidak hanya melakukan pengujian di laboratorium, tetapi juga melakukan penelusuran langsung ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi obat herbal.

Secara nasional, BPOM menguji 2.923 sampel yang terdiri dari obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Rinciannya adalah:

  • November 2025: ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji

  • Desember 2025: ditemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel

Seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat tersebut kemudian dinyatakan ilegal.

Tidak hanya itu, sebagian besar produk yang ditemukan juga memiliki pelanggaran serius, di antaranya:

  • Tidak memiliki izin edar (TIE)

  • Menggunakan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif

Kondisi ini menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.


Ancaman Serius bagi Kesehatan

BPOM menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia obat dalam produk herbal tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai efek samping serius bagi konsumen.

Selain berisiko bagi kesehatan, praktik ini juga merusak persaingan usaha yang sehat dan melemahkan perlindungan konsumen.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Angka ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah bersama BPOM berupaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan di pasaran.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif saat membeli obat herbal.

Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar BPOM, membaca komposisi produk, serta tidak mudah tergiur klaim khasiat instan yang berlebihan.

Informasi mengenai keamanan obat dan makanan juga dapat diakses melalui situs resmi BPOM Republik Indonesia.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait