Sulawesi Selatan

2.600 Miras Dimusnahkan di Halaman Kantor Cabjari Makassar

InteraksiNews, Makassar – Sebanyak 2.600 minuman keras (miras) sitaan dari salah satu pedagang di bilangan Jalan Jalan Yossudarso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat(12/1), dimusnahkan di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar.

Pemusnahan miras menyusul telah ditetapkannya tersangka pemilik miras yang telah jatuh vonis satu bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. Kegiatan pemusnahan itu sendiri, berdasarkan putusan pada 4 Januari lalu.

Kapolresta Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar mengatakan, kasus tersebut termasuk tindak pidana ringan penjualan minuman keras karena dilakukan tanpa ijin. Ribuan botol miras itu, diamankan pada Desember 2017 lalu.

Aris mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personil melihat seorang warga membawa kantongan yang diduga berisi minuman keras, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan kios yang berjuaalan miras tanpa izin.

“Pemusnahan barang bukti adalah eksekusi yang dilakukan Cabjari Pelabuhan berdasarkan perintah pengadilan,” katanya.

(Cab)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait