JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026, dengan skema WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dari lokasi yang berbeda.
“Work from home bukan berarti libur. ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
WFH ASN Berlaku Sejak April 2026
Kebijakan WFH ASN Kemendikdasmen ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap kinerja ASN.
Pemerintah menilai sistem kerja fleksibel dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kemampuan adaptasi aparatur terhadap dinamika kerja modern.
Guru ASN Tetap Menyesuaikan Jadwal Siswa
Khusus bagi guru yang berstatus ASN, kebijakan WFH tidak berlaku secara mutlak. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa jika siswa tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolah, maka guru juga wajib hadir secara langsung.
“Guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa terganggu kebijakan fleksibilitas kerja.
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Meski ASN menjalankan WFH, Kemendikdasmen memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal.
Salah satu layanan yang tetap beroperasi adalah Unit Layanan Terpadu (ULT), yang menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun daring.
ULT tetap melayani masyarakat melalui tatap muka, pos elektronik, WhatsApp, hingga layanan telepon.
“Layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) akan tetap dibuka dan diselenggarakan,” tegas Abdul Mu’ti.
Untuk informasi resmi terkait kebijakan ASN, masyarakat juga dapat mengakses referensi melalui Kementerian PAN-RB yang mengatur sistem kerja aparatur pemerintah.
Bagian dari Transformasi Budaya Kerja ASN
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang telah ditetapkan pemerintah.
Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas, serta perluasan kegiatan car free day (CFD).
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung upaya penghematan energi nasional.
Dorong Produktivitas dan Kualitas Layanan
Abdul Mu’ti optimistis kebijakan ini dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan justru menguranginya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara ASN, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam mendukung transformasi tersebut.
“Kami percaya dengan semangat gotong royong, ASN, satuan pendidikan, dan masyarakat bisa bergerak bersama menuju masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai membangun kebiasaan baru, seperti menggunakan transportasi publik dan menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari.
“Kami ingin memastikan perubahan ini memperkuat kualitas layanan pendidikan. Ini juga kesempatan bagi kita untuk menghemat energi dan membangun kebiasaan yang lebih baik,” tutupnya.












