Parepare

Suarakan Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Penyesuaian Aturan Bantuan Kerja dan Hak Sertifikasi Guru

Interaksinews.id, Parepare — Bantuan kerja Parepare menjadi salah satu perhatian anggota DPRD Kota Parepare yang mendorong pemerintah daerah mengevaluasi sejumlah ketentuan agar program pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau lebih banyak warga produktif.

Dorongan tersebut mencakup aturan mengenai batas usia penerima bantuan atau pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta persoalan administratif yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer swasta, khususnya pengajar Bahasa Arab.

Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi PPP, Rudy Najamuddin, menyoroti ketentuan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon penerima bantuan atau pelatihan kerja. Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Rudy mengatakan, usia di atas 50 tahun tidak otomatis menunjukkan seseorang sudah tidak produktif. Di Parepare, sebagian masyarakat pada kelompok usia tersebut masih bekerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga.

Sektor informal seperti petani, nelayan, tukang kayu hingga pembuat kue tradisional masih melibatkan warga berusia di atas 50 tahun. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok tersebut untuk mendapatkan program pemberdayaan.

“Masyarakat kita di sektor informal banyak yang masih sangat produktif di usia 50 tahun ke atas. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan ruang dan perhatian yang sama agar para pekerja senior ini tetap terjangkau oleh program bantuan serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, evaluasi tidak harus berarti menghapus seluruh persyaratan yang berlaku. Pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian regulasi teknis sehingga kriteria penerima program lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Batas Usia Bantuan Kerja Jadi Perhatian DPRD

Ketentuan usia menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan bantuan kerja Parepare. Bagi pekerja informal, akses terhadap pelatihan dan pemberdayaan dapat menjadi bagian penting untuk mempertahankan produktivitas sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.

Rudy berharap Pemerintah Kota Parepare dapat meninjau kemungkinan penyesuaian aturan teknis, termasuk Peraturan Wali Kota, apabila ketentuan yang berlaku dinilai membatasi akses kelompok masyarakat yang masih produktif.

Dengan demikian, program pemerintah diharapkan tidak hanya menjangkau pencari kerja berusia muda, tetapi juga masyarakat yang telah lama menggantungkan penghasilan dari sektor informal.

Selain persoalan bantuan kerja, DPRD Kota Parepare turut menerima aspirasi mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Anggota DPRD dari Partai Gelora, H. Asy’ari Abdullah, menyampaikan persoalan yang dihadapi sejumlah guru honorer swasta, khususnya pengajar Bahasa Arab.

Persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi pencairan tunjangan sertifikasi. Para guru disebut menghadapi kendala karena belum tersedianya Surat Keterangan Wajib Belajar (WGP), sementara pengajaran Bahasa Arab belum terintegrasi secara resmi sebagai kurikulum muatan lokal wajib di Kota Parepare.

Asy’ari meminta pemerintah daerah mencari solusi regulasi agar persoalan administratif tersebut tidak menghambat hak guru yang telah memenuhi ketentuan lainnya.

“Para guru honorer swasta telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam mendidik generasi muda. Kami mendorong Pemkot Parepare untuk menerbitkan regulasi pendukung agar pengajaran Bahasa Arab dapat diakui secara resmi dalam kurikulum lokal, sehingga hak sertifikasi para guru dapat terealisasi,” jelas Asy’ari.

Menurut dia, pengakuan terhadap pengajaran Bahasa Arab dalam kebijakan pendidikan lokal juga dapat mendukung penguatan pendidikan keagamaan dan karakter peserta didik.

Aspirasi terkait guru Bahasa Arab menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah. Regulasi administratif juga dapat menentukan sejauh mana tenaga pendidik memperoleh akses terhadap hak dan program yang tersedia.

Karena itu, penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan satuan pendidikan menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan atau kebijakan teknis memiliki dasar regulasi yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.

Di sisi lain, aspirasi mengenai pekerja berusia di atas 50 tahun juga menunjukkan pentingnya evaluasi program berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kelompok usia senior yang masih produktif membutuhkan akses terhadap pemberdayaan, terutama ketika pekerjaan informal menjadi sumber utama pendapatan keluarga.

Dua persoalan tersebut memiliki konteks berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan akses masyarakat terhadap program dan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk sektor ketenagakerjaan, evaluasi dapat diarahkan pada kriteria penerima bantuan dan pelatihan agar tidak semata-mata menggunakan batas usia sebagai faktor pembatas. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan karakteristik pekerjaan informal serta kondisi ekonomi penerima manfaat.

Sementara dalam sektor pendidikan, penyelarasan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian administratif bagi tenaga pendidik yang mengajar mata pelajaran Bahasa Arab di sekolah swasta.

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, para legislator berharap Pemerintah Kota Parepare dapat memberikan respons melalui kajian dan penyesuaian kebijakan teknis yang diperlukan.

Tujuan akhirnya adalah memastikan program pemberdayaan dan pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat secara lebih adil, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang telah menjalankan tugasnya.

Pembahasan mengenai bantuan kerja dan tunjangan guru tersebut juga memperlihatkan pentingnya ruang dialog antara DPRD, pemerintah daerah, tenaga pendidik, pekerja informal, serta masyarakat penerima manfaat.

Dengan evaluasi berbasis kebutuhan masyarakat, kebijakan daerah diharapkan dapat terus disesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi Kota Parepare. (*)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait