Parepare, Interaksinews.id – Polres Parepare melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp19 miliar. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Polres Parepare, Rabu (20/8/2025), disaksikan Wakil Wali Kota Hermanto, Forkopimda, tim Labfor Polda Sulsel, dan jajaran Polres Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan pemusnahan dilakukan menggunakan mesin khusus milik BNN Makassar yang berstandar internasional sehingga tidak menimbulkan asap maupun bau.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan operasi gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama Satresnarkoba Polres Parepare pada 27 Juli 2025. Polisi berhasil mengamankan seorang kurir berinisial SH (33) yang membawa sabu dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menuju Parepare menggunakan kapal Dharma Ferry 3.
Baca juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Nusantara
Dari hasil penyelidikan, SH dikendalikan oleh seorang pria berinisial M melalui aplikasi Signal. Modusnya cukup rapi, mulai dari penggunaan identitas palsu hingga penyamaran saat check-in hotel.
“Dari 20 bungkus sabu yang kami amankan, estimasi nilainya mencapai Rp19 miliar. Artinya, sekitar 99 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,†kata AKBP Indra.
SH dijanjikan upah Rp8 juta per bungkus, sehingga total mencapai Rp160 juta. Dari pengakuan awal, pengiriman ini merupakan kali pertama ia lakukan.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas kerja keras dalam menggagalkan sindikat narkoba internasional.
Baca juga: Wali Kota Parepare Apresiasi Polres Gagalkan Narkoba Jaringan Internasional
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pemerintah bersama kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,†ujar Hermanto.

















