Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Parepare

InteraksiNews.com, Parepare – Aksi mengedarkan uang palsu (upal) yang dilakukan lelaki Aswar (37) berakhir setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung, Kota Parepare, mengamankan buruh lepas tersebut di kediamannya dibilangan Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (25/01/2021) lalu.

Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno mengungkapkan, bersama pelaku ikut diamankan barang bukti sebanyak 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, dan satu buah flash disk.

“Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban yang merupakan pemilik kios di Jalan Panorama, Kecamatan Ujung, melapor ke petugas. Korban membayar dengan upal saat membeli satu bungkus rokok,” kata Turisno.

Di depan penyidik, kara Turisno lagi, pelaku mengaku perbuatannya. Bahkan, kata dia, upal yang diproduksinya telah dibelanjakannya pada 34 toko dan kios berbeda.

“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan mengedarkan uang palsu, pasal 36 ayat 1 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011, junto pasal 244, 245 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

(Wan)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait