Parepare

Perampingan OPD Parepare: 12 Dinas Dilebur Jadi 6, Ini Daftar Pejabat Barunya

Interaksinews.id, Parepare — Perampingan OPD Parepare mulai diterapkan setelah Wali Kota Tasming Hamid melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat fungsional, Jumat (30/10/2026).

Melalui struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru, 12 organisasi perangkat daerah (OPD) dilebur menjadi enam OPD. Perubahan ini sekaligus mengatur kembali penempatan pejabat pada sejumlah sektor strategis pemerintahan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut persetujuan Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD melalui rapat paripurna pada 2 Maret 2026. Pemerintah berharap penyederhanaan organisasi dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan efisiensi birokrasi.

Daftar Pejabat Baru Pemkot Parepare

Penerapan struktur baru diikuti perubahan sejumlah jabatan strategis. Berikut nama pejabat yang tercantum dalam daftar pelantikan:

  1. Suriani – Staf Ahli Wali Kota.

  2. Rustan Asta – Asisten I Sekretariat Daerah.

    No posts found

  3. Ahmad Masdar – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  4. Jenamar Aslan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

  5. Budi Rusdi – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

  6. St. Rahmah Amir – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.

  7. Muh Idris – Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana.

  8. Mardiah – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

  9. dr. Muliana – Direktur RSUD Andi Makkasau.

  10. Ilham Willem – Wakil Direktur Pelayanan RS Hasri Ainun Habibie.

Sementara itu, Julius Upa dan Andi Erwin Pallawarukka ditetapkan sebagai pejabat fungsional ahli madya.

Penggabungan sejumlah perangkat daerah menyatukan beberapa urusan pemerintahan dalam satu organisasi. Di antaranya, pekerjaan umum dengan perhubungan serta pendidikan dengan kepemudaan dan olahraga.

Penyatuan tersebut diharapkan mempermudah koordinasi dan mengurangi tumpang tindih kewenangan. Namun, setiap bidang tetap membutuhkan pembagian tugas yang jelas agar pelayanan tidak terganggu.

Hal serupa berlaku pada sektor kesehatan, keluarga berencana, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Meskipun berada dalam satu organisasi, masing-masing urusan harus tetap memperoleh perhatian sesuai kebutuhan masyarakat.

Struktur birokrasi yang lebih ramping tidak otomatis menjamin pelayanan menjadi lebih baik. Pemerintah kota perlu memastikan proses penyesuaian organisasi berjalan efektif.

Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Koordinasi: memastikan pembagian tugas dan kewenangan antarbidang tidak tumpang tindih.

  • Pelayanan publik: menjaga agar perubahan organisasi tidak memperumit urusan administrasi masyarakat.

  • Efisiensi anggaran: memastikan penyederhanaan birokrasi berdampak pada penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Pejabat yang baru dilantik juga dituntut segera menyesuaikan program kerja dengan struktur organisasi baru. Konsolidasi internal menjadi penting agar perubahan kelembagaan tidak menghambat pelaksanaan program pemerintahan.

Perampingan OPD Parepare Harus Tingkatkan Pelayanan

Keberhasilan perampingan OPD Parepare pada akhirnya harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan pelayanan semakin cepat, prosedur lebih sederhana, dan penanganan pengaduan berjalan responsif.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai perubahan perangkat daerah penting agar masyarakat mengetahui instansi yang menangani setiap urusan pemerintahan.

Karena itu, efektivitas struktur baru perlu dievaluasi melalui kualitas pelayanan, efisiensi anggaran, dan penyelesaian persoalan masyarakat.

Penggabungan 12 OPD menjadi enam menjadi langkah penting dalam penataan birokrasi Pemerintah Kota Parepare pada 2026. Pelantikan pejabat pada 30 Oktober menjadi bagian dari penerapan struktur organisasi tersebut.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh perangkat daerah mampu bekerja secara efektif. Perampingan birokrasi tidak cukup hanya mengurangi jumlah OPD, tetapi harus menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait