Parepare

Tasming Hamid Ikuti Pengawasan Aset Daerah, Bima Arya: Kepala Daerah Harus Lebih Gesit

Interaksinews.id, Makassar — Wali Kota Parepare Tasming Hamid menghadiri pertemuan pengawasan aset daerah yang membahas pengelolaan aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penyerahan sertifikat tanah aset Pemda, BMD dan BUMD.

Pertemuan tersebut berlangsung di Grind dan Pull Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026. Agenda itu mempertemukan pemerintah daerah dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto serta rombongan Komisi II DPR RI.

Kehadiran Tasming Hamid dalam forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap tata kelola aset. Pengelolaan yang tertib diperlukan agar aset daerah memiliki status yang jelas, dapat dimanfaatkan secara optimal, serta mendukung pelayanan dan pembangunan.

Selain membahas aset, pertemuan itu juga dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan program Local Service Delivery Project (LSDP) se-Pulau Sulawesi.

Pengawasan aset daerah menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset yang dimiliki pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian kepemilikan, pemanfaatan, serta kontribusinya terhadap kepentingan masyarakat.

Karena itu, penataan BMD dan BUMD membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut juga penting untuk mengurangi potensi persoalan aset yang dapat menghambat pemanfaatan maupun pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta jajaran Komisi II DPR RI.

Andi Sudirman menyambut positif kehadiran Komisi II DPR RI dan Wamendagri di Sulawesi Selatan. Menurutnya, pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat dukungan terhadap pengembangan wilayah di Sulawesi bagian selatan.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan BUMD dan aset daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pengelolaan aset daerah yang baik tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus diarahkan agar aset memberikan nilai dan manfaat bagi pembangunan.

Tasming Hamid dan Pesan Bima Arya soal Kolaborasi

Dalam arahannya, Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menghadapi persoalan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut dia, kepala daerah tidak dapat menjalankan pemerintahan secara sendiri. Kolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, DPR RI, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kebijakan dapat berjalan lebih efektif.

“Kepala daerah dilarang bekerja sendiri dan wajib berkolaborasi dengan Forkopimda, DPR, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Bima Arya.

Selain kolaborasi, Bima Arya mendorong kepala daerah untuk lebih aktif mencari peluang pembangunan. Pemerintah daerah dinilai perlu bergerak cepat membaca kebutuhan masyarakat sekaligus memanfaatkan dukungan yang tersedia.

Ia menyebut pemimpin daerah yang mampu menghasilkan capaian biasanya memiliki sikap responsif dan tidak menunggu persoalan datang. Karena itu, kepala daerah dituntut lebih gesit dalam mengambil langkah sesuai kewenangan dan kebutuhan wilayah.

Pengelolaan aset pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan sumber daya yang dimiliki daerah. Tanah, bangunan, fasilitas publik, maupun penyertaan modal pada BUMD perlu dikelola secara tertib agar tidak kehilangan fungsi dan manfaatnya.

Penyerahan sertifikat tanah aset Pemda, BMD dan BUMD dalam pertemuan tersebut juga memperlihatkan pentingnya kepastian administrasi dan hukum atas aset pemerintah.

Kepastian status aset menjadi salah satu dasar agar pemerintah daerah dapat menentukan pemanfaatan dan pengembangan aset secara lebih terarah.

Bagi pemerintah daerah, persoalan aset juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan. Aset yang telah memiliki dokumen dan status yang jelas akan lebih mudah dipetakan untuk kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi daerah.

Di sisi lain, keberadaan BUMD juga menjadi perhatian. Perusahaan milik daerah diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah, tetapi mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain pengawasan aset, pertemuan di Makassar tersebut membahas penyerahan dokumen RDTR. Dokumen tersebut penting sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang dan arah pengembangan suatu wilayah.

Dengan perencanaan ruang yang lebih jelas, pemerintah dapat mengarahkan pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah. Hal itu juga dapat membantu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam melihat perkembangan wilayah.

Sementara itu, program LSDP se-Pulau Sulawesi menjadi bagian lain dari agenda pertemuan. Program tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap penyediaan layanan di tingkat daerah.

Keterkaitan antara tata ruang, aset pemerintah dan pelayanan publik membuat koordinasi lintas lembaga menjadi penting. Pemerintah daerah perlu memastikan berbagai program tersebut berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan wilayah.

Bagi Parepare, keikutsertaan Tasming Hamid dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait. Terlebih, pengelolaan aset daerah membutuhkan perhatian berkelanjutan agar dapat mendukung pembangunan secara optimal.

Pada akhirnya, pesan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan aset. Kolaborasi, kecepatan merespons persoalan dan kemampuan pemerintah daerah memanfaatkan peluang pembangunan menjadi bagian penting dari kepemimpinan daerah.

Bima Arya berharap kerja sama yang dibangun pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintahan yang aktif dan responsif dinilai menjadi salah satu kunci agar berbagai sumber daya daerah dapat dikelola untuk kepentingan publik.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait