Politik & Parlemen

Pengawasan LPSDK Diperketat

InteraksiNews.com, Maros — Perketat pengawasan dan peningkatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, terhadap Laporan Penyerahan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 di Maros, Rabu (2/1).

Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, ada beberapa poin penting yang diawasi oleh Bawaslu selama pelaporan LPSDK, yakni tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

“ada beberapa poin, yakni memastikan kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang, kelebihan sumbangan, kelengkapan laporan, kesesuaian pengeluaran dengan laporan, identitas pemberi sumbangan, kesesuaian jumlah sumbangan dengan nominal batas dana kampanye, bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Itu beberapa poin yang kami awasi.” papar Firman.

Terkait penyampai, lanjut Sufirman, LPSDK peserta pemilu ke KPU itu batasnya hingga tanggal 2 Januari pukul 18.00 wita. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara intens.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan KPU, kami juga intens melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu dalam penyampaian LPSDKnya ke KPU,” tuturnya.

(Naila)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait