Parepare

Pemkot Parepare Gandeng Akademisi Kaji LHP Ombudsman, Targetkan Respons Sebelum 30 Hari

Interaksinews.id, Parepare — Pemerintah Kota Parepare menggandeng tenaga ahli dan akademisi untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan terkait administrasi kepegawaian.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap poin laporan ditelaah secara objektif, komprehensif, dan sesuai ketentuan hukum. Pemkot Parepare juga menargetkan penyampaian tanggapan serta tindak lanjut sebelum 30 hari.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap evaluasi demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Amarun menjelaskan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menelaah keputusan yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman. Tim tersebut akan melibatkan tenaga ahli dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas).

“Setiap kebijakan pemerintah harus terbuka untuk dikaji dan dievaluasi. Karena itu, Pemerintah Kota Parepare akan membentuk tim khusus untuk mengkaji keputusan yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman secara objektif dan komprehensif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Amarun.

Menurutnya, keterlibatan akademisi diperlukan untuk memberikan analisis independen, terutama dalam menilai aspek administrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengelolaan aparatur pemerintahan.

“Ada beberapa tenaga ahli kami dari Unhas dan berbagai universitas lain yang akan kami undang untuk bersama-sama mempelajari LHP tersebut,” jelasnya.

Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah tindak lanjut yang tepat dan sesuai peraturan.

Meski dokumen LHP baru diterima, Pemkot Parepare menyatakan proses penelaahan segera dilakukan. Pemerintah menargetkan tanggapan resmi dapat disampaikan kepada Ombudsman sebelum batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

“Insya Allah, sebelum 30 hari kami akan berikan jawaban dan langkah tindak lanjut yang komprehensif kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Amarun.

Tindak lanjut tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kajian objektif dan keterlibatan akademisi, Pemkot Parepare berupaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait