Sulawesi Selatan

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sinjai Diperpanjang

InteraksiNews.com, Sinjai – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memperpanjang masa pembebasan denda SWDKLLJ kendaraan roda dua dan roda empat, Selasa (30/6).

Menyusul surat Kepala badan pendapatan daerah Provinsi Sulsel perihal memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 30 Juni hingga 30 September 2020.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, Nursinah membenarkan jadi selama pandemi covid 19 pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dan empat diperpanjang mulai Juni sampai September 2020.

” Jadi untuk pembebasan dendanya kendaraan roda dua dan empat sesuai surat Bapenda Provinsi Sulsel tertanggal 29 Juni 2020.” Ucapnya.

Lanjut dikatakan, sebelumnya Bapenda Provinsi Sulsel telah mengeluarkan Edaran tentang pembebasan denda pajak di bulan Maret sampai Mei sesuai nomor 585/1031/Bapenda.

” Dan pembebasan denda kendaraan ini untuk yang kedua kalinya di masa pandemi covid 19 dan berdasarkan surat edaran no. 585/1689/Bapenda Provinsi Sulsel.” Kuncinya.

(Bagus)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait