Nasional

Kuota Internet Hangus Digugat, MK Putuskan Sisa Kuota Bisa Dipakai Lewat Opsi Layanan Operator

Interaksinews.id, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket internet berakhir.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong transparansi operator telekomunikasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kuota Internet Hangus Jadi Perhatian Mahkamah Konstitusi

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Putusan tersebut tidak secara otomatis menghapus sistem masa aktif paket internet. Namun, operator diwajibkan menyediakan alternatif layanan yang memungkinkan pelanggan memanfaatkan sisa kuota yang belum habis sesuai kebijakan pemerintah nantinya.

Dengan demikian, pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun formula pelaksanaan yang harus diterapkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Hak Pengguna Telekomunikasi Dinilai Belum Terlindungi

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan sebelumnya belum memberikan jaminan terhadap hak milik pengguna atas kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif berakhir.

Menurut Mahkamah, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola penggunaan layanan telekomunikasi sehingga regulasi perlu menyesuaikan kondisi tersebut.

“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies Kadir.

Mahkamah menilai pengaturan lama belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi konsumen. Oleh sebab itu, diperlukan interpretasi baru agar hak pengguna tetap terlindungi tanpa menghilangkan kewenangan pemerintah dalam mengatur industri telekomunikasi.

Putusan ini juga diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, penyelenggara jasa telekomunikasi, serta iklim persaingan usaha yang sehat.

Operator Telekomunikasi Diminta Lebih Transparan

Selain mengatur mengenai sisa kuota internet, Mahkamah juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan.

MK meminta penyelenggara jasa telekomunikasi menyampaikan informasi layanan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Informasi yang dimaksud meliputi:

  • Harga paket internet
  • Volume kuota
  • Masa berlaku paket
  • Segmentasi penggunaan kuota
  • Kebijakan penggunaan wajar (Fair Usage Policy)
  • Ketentuan berakhirnya layanan
  • Perlakuan terhadap sisa kuota

Menurut Mahkamah, seluruh informasi tersebut harus mudah diakses agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebelum membeli layanan internet.

Kuota Internet Hangus Harus Disertai Mekanisme Pengaduan

Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen tidak cukup hanya melalui penyediaan informasi.

Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan data internet, termasuk jumlah sisa kuota yang masih dimiliki.

Selain itu, penyelenggara layanan juga harus memiliki sistem pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dievaluasi secara berkala.

“Penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies Kadir.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Pengertian, Tujuan, Manfaat dan 5 Poin Dampaknya

Gugatan Berawal dari Keluhan Pengguna

Permohonan uji materi ini diajukan melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Pemohon terdiri atas pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet ketika masa aktif paket berakhir meskipun kuota masih tersisa.

Menurut para pemohon, perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja belum mengikuti perkembangan teknologi informasi yang saat ini menjadikan internet sebagai kebutuhan utama masyarakat.

Mereka menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa adanya persetujuan pelanggan maupun kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Baca Juga : 17.600 Motor Listrik BGN Jadi Kendaraan Guru Honorer? Simak Fakta Lengkapnya

Dampak Putusan bagi Masyarakat dan Industri

Putusan MK diperkirakan membawa dampak signifikan bagi industri telekomunikasi nasional.

Bagi masyarakat, putusan ini membuka peluang hadirnya skema layanan baru yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara bagi operator, putusan tersebut mendorong penyesuaian model bisnis agar tetap memenuhi kewajiban perlindungan konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan layanan.

Pemerintah pusat selanjutnya diharapkan segera menyusun formula pelaksanaan yang menjadi dasar bagi operator dalam menyediakan pilihan layanan terkait sisa kuota internet.

Baca Juga : Tabung Merah Putih: Panduan Lengkap Pengganti LPG 3 Kg Berbasis CNG

Regulasi turunan tersebut akan menentukan mekanisme teknis mengenai bentuk layanan, syarat penggunaan, serta pengawasan terhadap implementasinya.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kuota internet hangus menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain memperkuat hak konsumen, putusan ini juga mendorong peningkatan transparansi layanan, kemudahan akses informasi, serta mekanisme pengaduan yang lebih efektif. Implementasi kebijakan selanjutnya kini bergantung pada aturan teknis yang akan disusun pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait