Ekonomi & BisnisNasionalPendidikan & Tehnologi

Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK

JAKARTA – Perdebatan mengenai istilah “kuota internet hangus” mencuat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan operator telekomunikasi menegaskan bahwa kuota internet bukan barang, melainkan hak akses layanan jaringan.


Telkomsel: Kuota adalah Hak Akses

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa istilah kuota hangus tidak tepat.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu,” ujarnya dalam sidang.

Menurutnya, pelanggan membeli akses jaringan dengan batas volume dan masa berlaku tertentu, bukan membeli data sebagai barang.

Karena itu, ketika masa aktif habis, akses tersebut juga berakhir sesuai kesepakatan layanan.


Operator Bantah Untung dari Kuota Tidak Terpakai

Adhi menegaskan bahwa operator tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan.

Selama ini, masyarakat kerap menganggap sisa kuota yang hangus menjadi keuntungan operator. Namun, hal tersebut dibantah dalam persidangan.


XL: Yang Dijual Adalah Layanan, Bukan Barang

Senada dengan Telkomsel, perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono, menyampaikan bahwa kuota internet merupakan bagian dari layanan.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.


Hakim MK Soroti Kerugian Pelanggan

Hakim MK, Saldi Isra, menerima penjelasan dari operator.

Namun, ia menilai masih ada potensi kerugian di sisi pelanggan.

“Penjelasan itu bisa diterima, tetapi tetap ada kerugian dari pelanggan,” ujarnya.

Ia merujuk pada prinsip perlindungan hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 4.

Menurutnya, hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.


Dorongan Solusi bagi Pelanggan

Karena itu, Saldi meminta penyedia layanan mencari solusi agar pelanggan tidak dirugikan.

“Kalau operator tidak untung, bagaimana agar pelanggan tidak rugi? Itu harus dicarikan jalan keluar,” tegasnya.


Gugatan Berasal dari Pelanggan

Sidang ini digelar setelah adanya gugatan dari masyarakat.

Baca Juga :  MK Panggil Operator Seluler Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus di UU Cipta Kerja

Dua pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi.

Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Didi mengaku mengalami kerugian akibat sisa kuota yang tidak terpakai.

“Saya kehilangan 20 GB dari paket yang saya beli,” ungkapnya.

Perdebatan mengenai kuota internet hangus menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen.

Ke depan, regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pelanggan.

Berita Terkait