Parepare

DPRD – Pemkot Parepare Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

InteraksiNews.com, Parepare – DPRD bersama pemerintah Kota Parepare setuju ditetapkan ranperda Pajak Darrah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), diruang sidang DPRD, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya telah dilakukan pembahasan yang panjang pansus bersama stake holder terkait.

Taufan Pawe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah membahas ranperda ini sehingga sampai pada pembahasan tingkat akhir.

“Terkhusus kepada pansus yang telah meluangkan waktunya membahas ranperda ini karena dianggap ranperda tersebut sangat penting,”kata Wali Kota Parepare,”katanya.

Fraksi dan pansus Ranperda tersebut sudah bekerja semaksimal mungkin sehingga sehingga bisa dirampungkan dan dapat menyita waktu para anggota dewan dan stakeholder yang terkait.

Ranperda ini nantinya akan menjadi legalitas dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Parepare.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait