Headline

Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan Kedudukan DPRD dalam Pemerintahan Daerah kepada Pemkot Parepare

Parepare, Interaksinews.id — Pemerintah Kota Parepare mendapatkan penjelasan mendalam dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Agus Fatoni, terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembekalan tata kelola keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, TAPD, serta seluruh pimpinan OPD.

Dalam paparannya, Dr. Agus Fatoni menjelaskan bahwa DPRD tidak dapat disamakan dengan DPR RI baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan. Hal itu, katanya, disebabkan Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, yudikatif—seperti di pusat, karena kita negara kesatuan, bukan federal,” tegasnya.

Fatoni memaparkan bahwa dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu. Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas. Kondisi inilah yang membuat kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI.

Salah satu bukti bahwa daerah tidak memiliki kewenangan legislatif penuh adalah keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurutnya, Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, melainkan organ DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan Perda, mengharmonisasi rancangan Perda, serta membahasnya bersama pemerintah daerah.

“Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif penuh seperti DPR RI,” jelasnya.

Dirjen juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena kewenangan penyusunan anggaran berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas pengelolaan keuangan.

Fatoni menambahkan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan, melainkan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang seharusnya berjalan harmonis.

“Pemerintahan daerah tidak akan berjalan jika DPRD dan kepala daerah tidak selaras,” ujarnya.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengapresiasi penegasan regulatif yang diberikan Dirjen. Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Penjelasan Bapak Dirjen memperjelas batas kewenangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan harmonis,” ujar Wali Kota.

Pemkot Parepare menyambut baik arahan tersebut sebagai penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pemahaman peran DPRD, Bapemperda, dan kewenangan kepala daerah dalam penyusunan APBD.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait