Sulawesi Selatan

Dinas PUPR Tolak Terbitkan IMB Pengembang Tanpa RTH

InteraksiNews.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), mulai memperketat pembangunan perumahan yang tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Parepare Muhammad Anwar, Jumat (23/11).

Anwar mengatakan, pengembangan yang mayoritas melakukan bisnis perumahan, harus menyediakan RTH atau lahan pengganti dalam kompleks perumahannya atau di luar, seluas 20 persen dari lahan yang dibangun. Jika tidak dipenuhi, kata dia, pihaknya tidak akan memberikan pelayanan, karena hal tersebut telah menjadi peraturan yang dibuat pemerintah.

“Itu sangat penting untuk dipatuhi karena juga menjadi dasar dalam penerbita Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi para pengusaha perumahan yang ingin membangun, atau mengembangkan bisnisnya,” beber Anwar.

Sementara Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare Bahtiar Syarifuddin mengatakan, pihaknya akan mendesak Pemkot untuk selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan dan IMB, karena kurangnya perumahan yang memiliki RTH. Hal itu, katanya, berdasarkan pengamatan dan tinjauan lapangan yang dilakukan terhadap beberapa perumahan yang ada di Parepare.

“Jadi, kami melihat memang hampir tidak ada perumahan yang memenuhi persyaratan RTH 20 persen yang menjadi standarnya. Sehingga, jika diperketat tentu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi para pelaku usaha perumahan,” pungkasnya.

(Luki)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait