Mitra MBG Dapat Mengajukan Pergantian Yayasan
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Badan Gizi Nasional memberikan ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan pergantian yayasan yang menaungi dapur SPPG mereka.
Kebijakan ini terutama ditujukan kepada mitra yang menilai yayasan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, termasuk dalam hal pembinaan dan dukungan terhadap kegiatan operasional dapur.
Sudaryono menegaskan bahwa kesempatan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan efisiensi, keadilan, serta pemanfaatan anggaran program secara maksimal.
“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” tegas Sudaryono.
Meski demikian, pengajuan pergantian yayasan tetap harus melalui mekanisme yang ditetapkan BGN. Mitra perlu menyampaikan bukti yang relevan agar persoalan kerja sama dapat ditelaah berdasarkan informasi yang tersedia.
Langkah tersebut memberikan kesempatan kepada mitra untuk mengevaluasi hubungan kelembagaan yang selama ini berjalan. Pada saat yang sama, mekanisme registrasi menjadi sarana bagi BGN untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kemitraan di lapangan.
Badan Gizi Nasional Sediakan Portal Registrasi Yayasan dan Mitra
Untuk mendukung proses pembaruan kerja sama, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, yakni portal khusus yayasan dan portal bagi mitra.
Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus melampirkan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama dengan yayasan sebelumnya.
Penggunaan portal registrasi diharapkan mempermudah penyampaian pengajuan sekaligus membantu proses administrasi dan evaluasi oleh BGN. Namun, keputusan atas permohonan pergantian yayasan tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Bagi mitra yang menghadapi persoalan, kelengkapan informasi dan bukti menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Dokumentasi mengenai bentuk kontribusi yayasan, kewajiban dalam perjanjian kerja sama, serta persoalan yang muncul selama operasional dapat membantu menjelaskan alasan permohonan pergantian.
Di sisi lain, mekanisme ini juga menjadi kesempatan untuk menata kembali hubungan kerja sama agar pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak lebih jelas.
BGN diharapkan dapat memproses setiap pengajuan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, bukti yang disampaikan, serta kepentingan keberlangsungan layanan pemenuhan gizi.















