Daerah

Pajak Sistem Online Parepare Gandeng Bank Sulselbar Parepare

InteraksiNews.com, Parepare – Pajak sistem online yang diterapkan Pemerintah Kota Parepare tahun ini, ditandai dengan sosialisasi pajak daerah secara sistem online. Kegiatan berlangsung di ruang pola balai kota Parepare, Senin (15/7), melibatkan ratusan pengusaha.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah regulasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aplikasi perekaman pajak online ini merupakan aturan yang dikeluarkan KPK untuk mengoptimalisasikan PAD agar tidak ada bocoran pungutan pajak,” jelasnya.

Pungutan pajak bagi para pelaku usaha, jelas Taufan, akan terpantau langsung oleh KPK. “Penerimaan PAD dari pengusaha kita tidak terima tunai lagi, tetapi langsung masuk ke Bank Sulselbar dan langsung terlapor ke aplikasi Online KPK,” ungkapnya.

Sementara Kepala Cabang Bank Sulselbar Parepare Damis menjelaskan, retribusi pajak yang disetor setiap akhir bulan maupun pada awal bulan berikutnya akan langsung masuk ke kas daerah.

Pada pembukuan, jelas Damis, nantinya akan terlihat jumlah retribusi pajak yang masuk dan itu langsung dipantau oleh KPK. terkait alat retribusi pajak online yang disiapkan oleh Bank Sulselbar, saat ini tersedia 50 unit dan 20 unit diantaranya yang telah terpasang pada sejumlah restoran.

“Akan ada 150 unit alat pajak online lainnya yang akan dipasang. Total 200 unit akan kita pasang hingga akhir Agustus mendatang, sesuai batas waktu yang diberikan KPK,” tandasnya.

(Syari)

Apa reaksi anda?

Berita terkait

1 of 542

Berikan tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *