Sulawesi Selatan

Kemenag Parepare Secara Resmi Edarkan Kartu Nikah

InteraksiNews.com, Parepare – Berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag RI) Nomor 693 tahun 2018 tentang Pemberian Kartu Perkawinan, Kementrian Agama Parepare resmi mengedarkan kartu nikah untuk Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki Barat Muhamma Said mengatakan, secara serentak seluruh KUA, khususnya di Kota Parepare telah menyalurkan kartu nikah kepada pasangan yang telah melakukan pernikahan.

“Mulai bulan Februari tahun 2019 telah di salurkan kartu nikah kepada pasangan yang melakukan pernikahan di setiap KUA di Parepare,”katanya.

Untuk Kecamatan Bacukiki Barat, kata Said, telah menyalurkan kartu nikah kepada 6 pasangan yang telah melakukan pernikahan.

“Buku nikah akan tetap ada sebagai bahan administrasi untuk operator, jadi kegunaan daripada kartu nikah ini, membuat simple untuk dibawa kemana-mana ketika bersama pasangan, jika kita melakukan scanner pada barcode di kartu nikah, itu akan menampilkan lengkap data-data Pasutri tersebut,” lanjutnya.

Sekedar diketahui buku nikah yang tersalur dari KUA Soreang 2 lembar, KUA Ujung 2 lembar dan untuk KUA Bacukiki pada tanggal 7 baru masuk peristiwa nikah.

(Dwi)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait