Polda Sulawesi SelatanHukum & Kriminal

Konferensi Pers Polda Sulsel: Ungkap 11 Modus Penipuan Online, 22 Tersangka Diamankan

MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan penipuan online dengan berbagai modus yang menyasar masyarakat di sejumlah daerah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, polisi mengungkap 11 modus tindak pidana siber dan mengamankan 22 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan.

Kasus yang dibongkar cukup beragam. Pelaku menggunakan modus mulai dari penjualan barang, lelang kendaraan, tawaran pekerjaan, pengajuan bantuan, hingga transaksi yang memanfaatkan skema penjualan segitiga.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan laporan masyarakat terkait tindak pidana siber di wilayah hukum Polda Sulsel.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Didik.

11 Modus Penipuan Online Dibongkar

Dari 11 perkara yang diungkap, jumlah tersangka mencapai 22 orang. Mereka terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan.

Salah satu kasus menggunakan modus lelang mobil. Seorang tersangka berinisial WK, yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam penipuan yang menyebabkan korban dari Kota Makassar mengalami kerugian Rp120 juta.

Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG atau program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial H diamankan di Kolaka. Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian mencapai Rp120 juta.

Modus lainnya berupa penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S diamankan di Kabupaten Wajo. Korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.

Tawaran Kerja hingga Penjualan iPhone

Modus penipuan juga menyasar masyarakat yang mencari pekerjaan.

Dalam kasus penipuan lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, polisi menangkap seorang tersangka berinisial A di Kabupaten Mamasa.

Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp20 juta.

Polisi kemudian mengungkap modus penjualan bata ringan dengan skema segitiga. Seorang tersangka berinisial LS diamankan di Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp15 juta.

Ada pula modus segitiga penjualan sepeda motor. Dua tersangka berinisial S dan CRR diamankan di wilayah Sidrap dan Enrekang. Korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Sementara itu, kasus penjualan telepon seluler iPhone menyeret enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N, dan F. Mereka diamankan di Kota Parepare.

Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.

Modus Mengatasnamakan Menteri Keuangan

Polda Sulsel juga membongkar penipuan dengan modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI.

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial TR diamankan di Kabupaten Sidrap. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.

Modus lainnya adalah penjualan BBM jenis solar dengan skema segitiga. Tiga tersangka berinisial O, AG, dan M diamankan di Kota Makassar.

Korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan kerbau atau tedong. Seorang tersangka berinisial ES, yang berada di Lapas Mamasa, terlibat dalam perkara yang menyebabkan korban dari Kota Makassar mengalami kerugian Rp20 juta.

Penipuan Kerja Paruh Waktu Rugikan Korban Rp614 Juta

Dari seluruh perkara yang diungkap, kasus penipuan dengan modus kerja paruh waktu atau part time menjadi salah satu yang paling besar dari sisi kerugian korban.

Dua tersangka berinisial B dan RP diamankan di Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, korban yang berasal dari Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.

Modus semacam ini patut menjadi perhatian masyarakat karena tawaran pekerjaan dengan iming-iming keuntungan atau penghasilan mudah dapat menjadi pintu masuk pelaku untuk membangun kepercayaan sebelum meminta korban mengirimkan sejumlah uang.

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

Dalam pengungkapan 11 perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tiga Kasus Sudah Tahap II

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.

Dari 11 perkara yang telah diungkap, tiga perkara sudah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Jan.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berlanjut terhadap delapan perkara lainnya.

Polda Sulsel Ingatkan Warga Waspada

Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang disampaikan melalui internet maupun media sosial.

Penipuan dapat dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk tawaran pekerjaan, jual beli barang, lelang kendaraan, bantuan pemerintah, hingga transaksi yang mengharuskan calon korban mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi, terutama apabila pihak yang menawarkan meminta pembayaran atau transfer dengan alasan tertentu.

Polda Sulsel juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin beragamnya modus penipuan online. Bagi pelaku, satu tautan, satu akun palsu, atau satu tawaran yang terlihat meyakinkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengambil keuntungan dari korban.

Karena itu, kewaspadaan sebelum melakukan transaksi menjadi salah satu pertahanan paling awal untuk mencegah kerugian.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait