JAKARTA, INTERAKSINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Tidak hanya Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi program strategis nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum terhadap ketiganya.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, dan saudara LP selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang diperoleh menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LP sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya.
Langsung Ditahan Kejagung
Sebelum status tersangka diumumkan, Kejagung terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya.
Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan keluar lebih dahulu dengan pengawalan ketat aparat. Ia tampak didampingi penyidik Kejagung dan sejumlah personel TNI menuju kendaraan tahanan.
Beberapa saat kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat keluar dari gedung dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Langkah penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program yang mengelola anggaran dalam jumlah besar tersebut.
Sorotan terhadap Tata Kelola Program MBG
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Penetapan tersangka terhadap tiga mantan pimpinan BGN menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan, mekanisme distribusi anggaran, hingga akuntabilitas pelaksanaan program di lapangan.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kasus dugaan korupsi ini dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program sosial berskala nasional.
Penyidik Kejagung hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan lanjutan guna mengetahui sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta bagaimana pola dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama pada program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

















