PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Kota Parepare. Temuan tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan lintas instansi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Plt Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi faktual pembangunan di lapangan.
“Dari izin yang ada, pengembang hanya diperbolehkan membangun 40 unit rumah dan 2 unit ruko. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kelebihan jumlah unit rumah maupun ruko. Akibatnya, terdapat bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Ardian, Selasa (20/1/2026).
Selain kelebihan unit bangunan, pemerintah daerah juga menemukan indikasi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Ardian menyebut, sebagian lahan yang seharusnya dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) diduga digunakan untuk pembangunan unit bangunan.
“Ada area yang seharusnya menjadi RTH, namun dimaksimalkan untuk pembangunan. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Temuan lainnya, lanjut Ardian, adalah keberadaan talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jika tidak dilakukan kajian teknis secara menyeluruh.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare berencana menyurati pihak pengembang agar segera melakukan analisis dan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan bangunan yang telah berdiri,” tegas Ardian.
Pemerintah daerah juga memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan tidak menerbitkan PBG bagi bangunan yang tidak berkesesuaian dengan site plan yang telah disahkan.
“Tidak mungkin kami menerbitkan PBG jika pembangunan tidak sesuai dengan site plan yang telah disetujui sebelumnya,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, secara terpisah.
Pemkot Parepare menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban pembangunan, keselamatan lingkungan, serta kepastian hukum dalam setiap pengembangan kawasan perumahan di wilayah Kota Parepare. (*)

















