Sulawesi Selatan

Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal

InteraksiNews.com, Parepare – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare musnahkan barang ilegal, Selasa (23/11/2021) di Kawasan Pelabuhan Nusantara.

Barang ilegal dimusnahkan diantaranya minuman keras mengandung etil alkohol 14 ml serta rokok barang milik negara Rp1,5 juta batang dari hasil penindakan tahun 2020/2021.

Proses pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dengan melibatkan jajaran forkopimda Parepare, sert mengundang sejumlah awak media.

Kepala Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto menguraikan barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya hasil tembakau (Rokok) 1,558. 080 Batang (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Batang), Minuman mengandung Etil alkohol 14.600 ml (Empat Belas Ribu Enam Ratus Milli Liter).

“Hasil penindakan kami lakukan di seluruh wilayah kerja, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai satu milliar lebih,” jelasnya.

(Ayu)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait