Sulawesi Selatan

24 Napi di Parepare Bebas Tanpa Syarat

InteraksiNews.com, Parepare – Berdasarkan instruksi Kementrian Hukum dan HAM, sebanyak 45 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare mendapat asimilasi bebas bersyarat. Dari jumlah 45 napi tersebut, 14 di antaranya merupakan tahanan dengan kasus pencurian.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoagow mengatakan, 45 napi yang dibebasbersyaratkan demi mencegah paparan covid-19, yakni kasus narkotika 7 orang, ITE 2 orang, pencurian 14 orang, penganiayaan 9 orang, KDRT 2 orang, lalu lintas 1 orang, pembunuhan 1 orang, penipuan 1 orang, asusila 1 orang, perlindungan anak 1 orang dan kasus pencurian 6 orang.

“Sesuai instruksi Kemenkumham terkait warga lapas yang diberi asimilasi dengan hukuman sisa dua pertiga, maka harus dibebaskan demi menjaga penyebaran Covid-19 di Lapas,” ujarnya.

Menurut Indra, dari jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah hingga 60 atau lebih napi yang akan dibebaskan.

“Asimilasi berakhir pada tanggal 7 April 2020, maka sekarang ini sisanya masih dalam tahap proses. Jika dua bulan subsider maka itu ranah kejaksaan kita hanya melihat hukuman yang primernya kalau sudah dua pertiga maka bisa dikeluarkan sesuai instruksi kemenhumham,” lanjutnya.

(Syari)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait