Nasional

Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Akan Disampaikan Besok

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu pengumuman resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Sabar saja. Saya dengar kemungkinan besar akan disampaikan resmi besok,” ujar Tito.

Tunggu Pengumuman Resmi Pemerintah

Mantan Kapolri itu enggan menjelaskan lebih jauh terkait detail kebijakan WFH ASN. Ia menegaskan tidak ingin mendahului informasi resmi yang akan diumumkan pemerintah.

“Ini mancing saya, besok diumumkan,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan.

Meski demikian, Tito memastikan bahwa kebijakan yang akan diumumkan tersebut nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.


Pemda Akan Terima Arahan Lanjutan

Tito menegaskan, pemerintah pusat akan mengeluarkan surat imbauan sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Iya, pasti ada (surat imbauan ke pemerintah daerah),” ungkapnya.

Kebijakan WFH ASN ini diperkirakan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja serta menyesuaikan sistem kerja aparatur dengan kebutuhan saat ini.

Antisipasi Kebijakan Baru

Dengan adanya rencana penerapan WFH, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyesuaikan sistem kerja di lingkungan masing-masing.

Kebijakan ini juga dinilai berpotensi memberikan dampak pada pola kerja ASN, termasuk fleksibilitas kerja dan efisiensi operasional.

Namun demikian, detail pelaksanaan, termasuk jadwal dan mekanisme WFH ASN, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait