Politik & Parlemen

Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye

InteraksiNews.COM, Parepare – Bertempat di Hotel Kenari Kota Parepare, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi alat peraga kampanye Pilkada Serentak tahun ini. Kegiatan, melibatkan seluruh camat, lurah, pihak keamanan, Panwaslu dan seluruh stakeholder terkait.

Komisioner KPU Kota Parepare Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas Mursalim Muslimin, Rabu (31/01) mengatakan, kegiatan untuk mensosialisasikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 4 tahun 2017.

Seluruh alat peraga kampanye, kata Mursalim, baik itu spanduk, umbul-umbul maupun baliho, memakai asumsi maksimal dalam penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye. “Mengantisipasi penggunaan hak calon yang ingin menambah alat peraga secara maksimal, KPU telah menyiapkan titik lebih,” ujarnya.

Berdasarkan PKPU no 4 Tahun 2017, kata Mursalim, pada Pasal 26 ditegaskan jika zona larangan pemasangan atribut kampanye diantaranya tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, gedung dan sekolah lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan serta sarana dan prasarana publik.

(Ayyu)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait