Parepare

PPPK Parepare: Enam Pegawai Dipecat karena Indisipliner, 1.057 Kontrak Diperpanjang

Interaksinews.id, Parepare — Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang melanggar aturan. Sebanyak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Parepare) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan melanggar kode etik. Di sisi lain, pemerintah memastikan 1.057 PPPK tetap memperoleh perpanjangan kontrak kerja setelah melalui proses evaluasi.

Kebijakan tersebut ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, mengatakan enam PPPK telah diputus kontraknya, sedangkan satu pegawai lainnya memilih mengundurkan diri.

“Sudah putus. Karena hukuman dinas, satu orang mengundurkan diri,” ujar Eko.

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan pada hasil evaluasi selama masa kontrak.


PPPK Parepare Diberhentikan karena Pelanggaran Disiplin

Eko menjelaskan, enam PPPK tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi sehingga pemerintah memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi:

  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
  • Melanggar kode etik ASN.
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Seluruh pelanggaran tersebut tercatat dalam evaluasi kinerja selama masa kontrak berlangsung.

“Tidak masuk kerja, pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa status keenam pegawai tersebut telah berakhir sehingga tidak memiliki kesempatan untuk kembali bekerja melalui kontrak yang sama.

“Diputus kontraknya, artinya tidak bekerja kembali,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.


Perpanjangan Kontrak PPPK Parepare Tetap Berjalan

Di tengah pemberhentian enam pegawai, mayoritas PPPK justru memperoleh kepastian mengenai kelanjutan masa kerja mereka.

BKPSDM mencatat sebanyak 1.057 PPPK formasi 2024 resmi memperoleh perpanjangan kontrak. Sementara itu, terdapat 233 PPPK formasi 2023 yang telah lebih dahulu menjalani masa kontrak sesuai ketentuan.

Menurut Eko, proses perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh, bukan secara otomatis.

Pemerintah memastikan setiap pegawai yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh kesempatan melanjutkan masa kerja.

Kepastian tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah PPPK yang sebelumnya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.


Evaluasi PPPK Parepare Berdasarkan Empat Indikator

Empat Penilaian Utama PPPK Parepare

Eko menjelaskan bahwa evaluasi PPPK mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah indikator utama.

Adapun aspek yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:

  • Kinerja, melalui pencapaian target kerja selama masa kontrak.
  • Kehadiran, dengan melihat tingkat disiplin absensi pegawai.
  • Rekam jejak, memastikan pegawai tidak tersangkut pelanggaran hukum maupun pelanggaran berat.
  • Rekomendasi OPD, berdasarkan kebutuhan organisasi dan kontribusi nyata pegawai.

Menurut Eko, seluruh indikator tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak seorang PPPK layak diperpanjang.

“Kinerja, kehadiran, track record yang bersih serta rekomendasi OPD menjadi bagian dari proses evaluasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengendalian mutu aparatur pemerintah.


Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Aman

Selain memastikan kelanjutan kontrak, BKPSDM juga memberikan kepastian mengenai pembayaran hak keuangan PPPK.

Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran akibat keterlambatan penerbitan SK perpanjangan kontrak sehingga pembayaran gaji bulan Juli belum dapat diproses.

Namun pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, bukan karena keterbatasan anggaran daerah.

Menurut Eko, seluruh kebutuhan pembayaran gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026.

“Hak-hak keuangan para pegawai dipastikan aman dan tidak ada kendala dari sisi ketersediaan dana daerah. Gaji bulan Juli akan dibayarkan setelah SK perpanjangan kontrak diterbitkan,” katanya.

Pernyataan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada ribuan PPPK yang sebelumnya menunggu kejelasan status kontrak mereka.


Evaluasi Dilakukan untuk Menjaga Mutu Pelayanan Publik

BKPSDM menilai evaluasi berkala merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan aparatur yang bertugas benar-benar memiliki integritas, disiplin, dan kemampuan menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi juga menjadi instrumen untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang berkinerja baik sekaligus memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar aturan.

“Proses evaluasi ini merupakan langkah standar jaminan mutu atau quality control agar pelayanan publik di Kota Parepare tetap berjalan maksimal, profesional, dan akuntabel,” ujar Eko.

BKPSDM berharap seluruh PPPK yang memperoleh perpanjangan kontrak dapat mempertahankan kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Kasus PPPK Parepare yang berujung pada pemberhentian enam pegawai menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Parepare menerapkan aturan disiplin secara tegas terhadap seluruh aparatur. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian kepada mayoritas PPPK melalui perpanjangan kontrak bagi pegawai yang memenuhi syarat berdasarkan evaluasi objektif.

Selain memastikan keberlanjutan kontrak bagi 1.057 PPPK, pemerintah juga menegaskan bahwa anggaran pembayaran gaji telah tersedia sehingga hak pegawai tetap terjamin. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Kota Parepare: Sejarah, Potensi, Wisata, Ekonomi, dan Perkembangannya

Baca Juga : Ekonomi Kota Parepare: Potensi, Peluang, dan Tantangannya

Baca Juga : Destinasi Wisata Baru Parepare, Pilihan Liburan yang Semakin Beragam

Baca Juga : Pemerintahan Kota Parepare: Struktur, Tugas, dan Pelayanan Publik


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait