Parepare, Interaksinews.id – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan segera melakukan penertiban terhadap aset milik daerah.
Langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Arahan Sekda Parepare: Wujudkan Legalitas dan Akuntabilitas Aset
Plh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa penertiban aset merupakan respons atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penertiban ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap pengelolaan aset yang tertib, sah, dan mendukung pelayanan publik,†ungkap Hamka.
- Pemkot Parepare Raih Opini WTP dari BPK Lima Kali Berturut-turut
- Parepare Fokuskan Penataan Barang Milik Daerah Demi Transparansi
Aset Pemerintah Harus Tercatat dan Bermanfaat
Hamka menjelaskan pentingnya seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tercatat secara legal dan digunakan secara maksimal. Ia juga menekankan pentingnya penertiban agar tidak ada aset yang dikuasai pihak tanpa dasar hukum.
“Kami ingin memastikan aset pemerintah daerah digunakan secara optimal dan sah,†tambahnya.
Reformasi Birokrasi Lewat Penertiban Aset
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem pengawasan internal dan reformasi birokrasi dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare.












