Sulawesi Selatan

Nelayan Palanro Pertanyakan Larangan Melaut

InteraksiNews.com, Barru – Masyarakat nelayan di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, mengaku kebingungan, pasca terbitnya surat dari Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha Batalyon Arhanud 16/SBC/nomor B/318/IX/2020 tanggal 01 September 2020, Perihal Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 16/SBC/TA 2020, disusul surat dari Dinas Perikanan tanggal 28 September 2020 melalui pemerintahan Kelurahan Palanro, terkait pelarangan melaut pada titik koordinat 04.483349.595590.E, yang efektif mulai Selasa (06/10) besok.

Rustam Pamessai, salah satu nelayan di Palanro mengatakan, imbauan yang ditujukan pada nelayan tersebut, membingungkan mereka. Pasalnya, kata dia, pelarangan menangkap ikan tersebut, tidak menerangkan batasan yang menjadi zona terlarang bagi nelayan. “Larangan itu terkait kegiatan latihan menembak TNI di perairan Barru, menggunakan senjata berat,” katanya.

Nelayan, lata Rustam, bahkan tidak mengerti terkait titik kooridinat yang disebutkan dalam imbauan yang dikeluarkan pihak kelurahan tersebut. “Kami tidak tahu soal angka-angka koordinat, dan larangan itu berlaku empat hari. Tentu berdampak pada penghasilan kami,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun dari sumber TNI di Barru menyebutkan, pada dasarnya kegiatan melaut tidak dilarang, namun imbauan agar selama masa latihan menembak personil TNI, nelayan diingatkan untuk berhati-hati. Lokasi latihan tembak, 15 KM atau sekitar 9 mil barat daya dari Pelabuhan PPI Polijiwa, Tanete Rilau.

“Imbauan, agar nelayan memperhatikan koordinat yang telah ditentukan dari Dermaga Polejiwa. Itu batasannya dan tidak boleh dilintasi. Dan areal latihan tentunya akan diberi tanda,” kata sumber.

(Amap)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait