Parepare, Interaksinews.id — Keberadaan gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali disorot DPRD. Toko ritel modern tersebut diduga memiliki izin operasional yang tidak sesuai ketentuan dan menjadi salah satu poin dalam usulan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota Parepare.
Gerai tersebut diketahui memperoleh izin operasional yang ditandatangani Kepala Dinas PTSP, ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Pj Wali Kota tahun 2023. Namun, proses penerbitan izin kini dipertanyakan karena dinilai menyalahi aturan zonasi serta jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Komisi I DPRD meminta Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa Pemkot akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai arahan Wali Kota. Ia menyebut langkah awal yang akan ditempuh adalah memanggil instansi terkait guna meminta klarifikasi dan menentukan tindakan selanjutnya. (*)
















