Sulawesi Selatan

528 Tenaga PPPK Maros, Terima SK

InteraksiNews.COM, Maros – Sebanyak 528 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup Pemkab Maros, menerima Surat Keputusan (SK). Tenaga PPPK ini merupakan pegawai yang terangkat pada penerimaan formasi tahun 2023 lalu.

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari mengimbau, agar tenaga PPPK yang telah menerima SK, tidak menggadaikan SK-nya (mengambil kredit bank) karena akan menyulitkan pegawai itu sendiri.

“Kalau sudah terima SK, jangan lagi “dikasi sekolah” di bank-bank, karena kebiasaan pegawai kalau sudah terima SK langsung digadai ke Bank untuk mendapatkan dana tunai apalagi jika tujuannya untuk keperluan konsumtif itu sebaiknya jangan karena akan kesulitan nantinya,” ujar Ketua Golkar Maros ini.

Perempuan yang akrab disapa Hati ini menambahkan, seringkali ASN atau pegawai tidak tanggung-tanggung dalam mengambil kredit sampai gajinya tersisa sedikit sehingga untuk hidup malah semakin susah.

“Maksimal itu 50 persen dari gaji kalau mau ambil kredit itupun kalau keperluannya sangat penting, jika tidak lebih baik ditabung sedikit demi sedikit. Karena ada juga pegawai yang besar pasak dari pada tiang jadinya utang menumpuk,” bebernya.

Selain itu, Suhartina juga, agar PPPK tetap menjaga semangat dan etos kerja. “Waktu masih honorer rajinnya bukan main, tapi setelah terangkat PPPK malah malas-malasan itu tidak boleh. Harus semakin produktif dan semakin baik kinerjanya,” paparnya.

Sementara Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni menyebutkan, 528 tenaga PPPK yang terangkat dan terima SK terdiri dari 287 orang PPPK tenaga guru, 50 orang tenaga teknis dan 191 orang tenaga kesehatan.

“Pemberian SK juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Maros dan PT Taspen cabang Makassar tentang peningkatan layanan Taspen dan kepesertaan anak usaha Taspen di Lingkup Pemkab Maros,” ujarnya.

Sri Wahyuni Menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Maros dengan asuransi jiwa taspen tentang pengelolaan asuransi jiwa kecelakaan diri.

(Najmi S)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait