Headline

Video: Polres Gowa Amankan Dua Pengedar Sabu

InteraksiNews.com, Gowa – Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus dua pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Bontokandatto, Kecamatan Bontonompo. Kedua pelaku dihadiahi timah panas, ketika berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Dari tangan pelaku, diamankan 52 sachet plastik bening berisi sabu seberat 20 gram, yang didapatkan para pelaku dari seorang bandar di Kota Makassar, yang dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hinggs Rp150 ribu per paketnya.

Selama menjalankan aksinya, para pelaku telah meraup keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut hingga Rp3 juta dalam setiap 5 gram sabu.

Atas perbuatannya, pelaku yang masing-masing Rahim Dg Lalang, 34 dan Firman Setiawan Saputra, 26, yang tercatat residivis kasus narkoba, dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

(Henra)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait