Nasional

Menkeu Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Cair Awal Ramadan

JAKARTA – Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk membayarkan THR kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.

Kebijakan tersebut disampaikan Purbaya saat menjadi pembicara dalam acara Indonesian Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Menurutnya, alokasi anggaran THR telah diperhitungkan dalam kerangka belanja negara guna menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya.

Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga menargetkan pencairan THR dapat dilakukan lebih awal. Purbaya menyebut, penyaluran THR diupayakan berlangsung pada awal Ramadan, meski tanggal pasti pencairannya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.

Kebijakan percepatan pencairan THR ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri. Dengan pencairan lebih awal, aparatur negara diharapkan dapat memenuhi kebutuhan selama bulan puasa tanpa tekanan finansial berlebih.

Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, yang terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan Polri, hingga para pensiunan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo saat itu menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Bagi para pensiunan, THR diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan alokasi anggaran Rp55 triliun untuk 2026, pemerintah berharap kebijakan THR tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menopang pergerakan ekonomi nasional menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Berita Terkait