Sulawesi Selatan

Tasming Hamid Sosialisasikan Perda Pajak Restoran

InteraksiNews.com, Parepare  – Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid (TSM) melakukan sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Lagota Cafe and Resto, Minggu (10/10/2021). Sosialisasi menghadirkan Sekretaris BKD Parepare, Agussalim.

Tasming mengatakan, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran, kata Tasming, meliputi penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

“Subjek pajak restoran dalam hal ini yaitu orang pribadi, atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. Adapun, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran,” jelas Legislator Partai NasDem ini.

Legislator dua periode tersebut menerangkan, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

“Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen,” katanya.

Sementara, Agussalim memaparkan, adapun yang dijelaskan dalam perda ini diantaranya wilayah pemungutam dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan serta lainnya.

“Kami mengapresiasi Wakil Ketua DPRD Parepare yang telah melakukan sosiaslisasi ini. Karena, ini sebagai dasar untuk memasukkan pendapatan di kas daerah,” katanya.

(Karno)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait