InteraksiNews.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif, Rabu (2/11/2022).
Tiga ranperda itu, yakni tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ranperda penyelenggaraan ketahanan pangan, serta penyelenggaraan bangunan gedung.
Enam fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan sepakat untuk menetapkan tiga ranperda inisiatif menjadi peraturan daerah (perda).
Seperti yang disampaikan Asmawati dari juru bicara fraksi Nasdem bahwa ranperda terkait penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial, ekonomi serta keamanan.
Begitu pula dengan ranperda penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Asmawati menjelaskan, kehadiran perda tersebut agar ke depan penyelenggaraan bangunan gedung bisa tertib
“Baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional. Kemudian menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta selaras dengan lingkungannya.
Sementara, Sekretaris Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, berharap ranperda penyelenggaraan ketahanan pangan dapat membantu meningkatkan perekonomian petani-petani lokal.
Serta pemerintah daerah dapat memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur, seperti pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menangulangi kerawanan pangan dan keadaan darurat dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas. Ke depan tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif.
(Ayu)










