Hukum & Kriminal

Polres Sidrap Ringkus Pemilik Sabu Satu Kilo

InteraksiNews.com, Sidrap – Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Sidrap, berhasil meringkus lelaki Amir, warga Jalan Kemmi, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti Sidrap, pemilik narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Pelaku, diamankan bersama barang bukti Minggu (21/10) pekan lalu, di Desa Bendoro, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan saat gelar perkara di Mapolres Sidrap, Rabu (24/10) mengatakan, pelaku yang juga mantan pelaut tersebut mengakui jika sabu itu miliknya. “Pelaku mengaku, sabu dikirim langsung dari Malaysia oleh keluarganya sendiri, menggunakan jasa pelajaran,” jelasnya.

Ade menegaskan, tidak mentolerir apapun terkait penyalahgunaan narkoba dalam wilayah hukum di Sidrap. “Tidak ada kata damai buat tersangka narkoba siapapun itu akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

(AkarBerita)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait