Daerah

Pemkab Barru Matangkan Persiapan Pilkades 2026 Bersama Forkopimda

Interaksinews.id, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Barru. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Kabupaten Barru, unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, para pimpinan OPD terkait, camat, serta panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten.

Dalam pengantarnya, Abubakar menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi tahapan awal dari rangkaian panjang persiapan Pilkades 2026. Tujuannya untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan berjalan tertib, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam arahannya menekankan bahwa Pilkades 2026 wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar hukum utama pelaksanaannya.

“Seluruh tahapan Pilkades harus dipersiapkan secara matang dan berpedoman penuh pada regulasi. Mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pemungutan suara, semuanya harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” tegasnya.

Wakil Bupati menjelaskan, pada tahun 2026 Pilkades akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di 6 kecamatan, dengan rencana hari pemungutan suara pada 25 Mei 2026. Dengan waktu efektif sekitar empat bulan, seluruh pihak diminta segera melakukan persiapan secara optimal.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan panitia Pilkades secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Panitia tingkat desa dinilai memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat serta menjadi ujung tombak pelaksanaan teknis Pilkades.

Selain itu, rapat turut membahas upaya efisiensi anggaran Pilkades seiring dengan penyesuaian fiskal daerah. Efisiensi dilakukan melalui penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tetap memperhatikan kondisi geografis, aksesibilitas, dan aspek keamanan.

“Efisiensi anggaran harus dilakukan secara cermat tanpa mengurangi kualitas demokrasi. Penataan TPS dan penguatan peran panitia harus dijalankan secara bijak dan bertanggung jawab,” lanjut Wakil Bupati.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal. Pemerintah daerah meminta desa yang berpotensi hanya memiliki satu bakal calon agar segera melakukan langkah antisipatif guna menghindari penundaan pelaksanaan Pilkades.

Terkait persyaratan calon kepala desa, seluruh bakal calon akan melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Penilaian dilakukan secara objektif dengan sistem skor yang mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.

Bagi calon kepala desa yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan memperoleh izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan serupa juga berlaku bagi calon dari unsur TNI dan Polri, sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mengawal pelaksanaan Pilkades 2026 agar berlangsung aman, tertib, dan demokratis, serta menghasilkan kepala desa yang berintegritas dan mampu mendorong percepatan pembangunan desa.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda, sebagai bentuk komitmen kolektif mendukung kelancaran dan suksesnya Pilkades Barru 2026. (*)

Berita Terkait