HeadlineEkonomi & Bisnis

Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni untuk Pasar Kuliner UMKM

Parepare, Interaksinews.id – Pemerintah Kota Parepare melalui tim gabungan dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan melakukan pengamanan aset milik daerah di kawasan eks Pasar Seni, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2026).

Aset pemerintah daerah yang selama puluhan tahun dikuasai warga tersebut kini kembali diamankan untuk dimanfaatkan sebagai pasar kuliner UMKM bagi masyarakat. Proses pengamanan berlangsung dengan pengawalan aparat TNI dan Polri serta berjalan kondusif tanpa perlawanan, meski sempat mendapat penolakan dari warga yang mengklaim lahan tersebut.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah menempuh prosedur administratif sebelum melakukan pengamanan. Sejak Juli 2025, pemerintah melayangkan satu surat pemberitahuan dan tiga surat somasi kepada pihak yang menguasai lahan tanpa hak.

“Kami telah memberikan kesempatan melalui surat pemberitahuan dan tiga somasi agar lahan dikembalikan ke daerah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi,” ujar Musdaliah.

Ia menegaskan, lahan tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappa Galung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas 6.303 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Parepare.

Menurut Musdaliah, sertifikat aset pemerintah daerah berstatus hak pakai karena merupakan tanah yang dikuasai negara dan tidak dapat diklaim sebagai hak milik pribadi. Penertiban aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Pengamanan aset dilakukan dengan pembongkaran bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Langkah ini diambil karena warga yang menempati lokasi tersebut tidak memiliki alas hak dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Parepare sebagai pemilik sah.

Terkait adanya klaim kepemilikan, Musdaliah menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Kami persilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Asta, salah seorang warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati area tersebut selama puluhan tahun dan hanya mengantongi bukti pembelian berupa kuitansi lama serta surat pendaftaran tanah tahun 1965.

Dalam narasi pengamanan aset, disebutkan bahwa berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, sebagian lahan seluas 900 meter persegi telah dibatalkan dari sertifikat Pemkot Parepare. Dengan demikian, sisa lahan yang sah tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Pemkot Parepare adalah seluas 5.403 meter persegi. (*)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait