PAREPARE – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa diskriminasi.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, terutama dalam kondisi darurat maupun membutuhkan penanganan medis segera.
“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegas Tasming Hamid.
Pelayanan Kesehatan Merupakan Hak Dasar Masyarakat
Tasming Hamid menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap layanan kesehatan, sehingga kendala administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak pelayanan medis.
Pemkot Parepare Lakukan Pengawasan dan Koordinasi
Pemerintah Kota Parepare juga memastikan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan tidak ada masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Pemerintah Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” jelas Tasming.
Selain itu, Pemkot Parepare juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala administrasi JKN agar segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaannya melalui kanal resmi.
Prioritaskan Keselamatan dan Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat, tanpa mempertimbangkan status administratif JKN pasien.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Parepare menjadi semakin inklusif, responsif, serta berorientasi pada keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Pemkot Parepare juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi.












