Sulawesi Selatan

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Kasus Dana BOS

InteraksiNews.com, Parepare – Tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana bos tahun 2010 s/d triwulan II 2015 sekitar kurang lebih Rp 2 milyar, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.

Kasus tersebut yang sebelumnya ditangani Polres Parepare, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare, dengan 3 tersangka yakni Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Parepare Mansyur Sikki, mantan Kasek Muh Yamin, dan KTU Ruslan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengungkapkan, Pihaknya telah menerima tiga tersangka serta Barang Bukti (BB) dari tim penyidik Polres Parepare.

“kami telah menerima kasus korupsi dari Polres Parepare tepat di Hari Korupsi, untuk sementara, ketiga tersangka ini kami titip dulu di Lapas Parepare dan mengamankan BB,” ungkap Andi Darmawangsa, selasa (11/12).

Selanjutnya, kasus korupsi dana bos tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan (PN) tipikor tanggal 13 desember 2018 mendatang,” tutupnya.

(Syari)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait