Politik & ParlemenSulawesi Selatan

Kampanye Saat Reses, Oknum Caleg Provinsi Berpotensi Terancam Pidana

InteraksiNews.COM, Maros – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, mengaku menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. Dia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan provinsi Sulawesi Selatan.

“Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.

“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili. Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.

“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” ungkapnya.

Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi. “Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemriksaan kalrifikasi,” ucapnya.

Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. “Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” sebutnya.

(Naila)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait