Parepare

DPRD Parepare Setuju Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha dan Ranperda RDPD Pemkot

InteraksiNews.com, Parepare – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju untuk ditetapkan ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi saat rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).

Masing-masing juru bicara fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya, kecuali fraksi Nasdem karena mengikuti kegiatan partai. Fraksi yang telah menyampaikan semuanya setuju untuk ditetapkan menjadi perda, meski ada beberapa saran dan masukan untuk kedepannya.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan dalam waktu dekat kedua Ranperda tersebut akan disahkan. Karena setiap fraksi di DPRD Parepare telah menyetujui untuk dijadikan Perda.

“Kita tunggu waktu kesepakatan antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare,” kata Kaharuddin.

Lanjutnya, tinggal tunggu jadwal bamus untuk penetapan 2 ranperda tersebut.

Baca Juga :  Kanim Parepare Himbau Pemohon Selalu Waspada

Berita Terkait