MAKASSAR, INTERAKSINEWS.ID – Perkembangan baru muncul dalam eksekusi denda perkara kosmetik ilegal. Terpidana Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar.
Tim Kejaksaan Negeri Makassar mencatat perkembangan tersebut. Tim bekerja di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Terpidana mengajukan skema pembayaran bertahap. Ia menawarkan jaminan aset berupa rumah toko.
Jaminan Ruko di Kawasan Daya
Tim jaksa memeriksa aset jaminan pada 2 April 2026. Pemeriksaan berlangsung di kawasan Pasar Grosir Daya.
Aset berupa ruko Pagodam terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Keluarga dan penasihat hukum ikut hadir.
Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
Terpidana melalui kuasa hukum meminta pembayaran secara angsuran. Ia mengajukan pelunasan dalam waktu enam bulan.
“Terpidana menyerahkan satu SHM sebagai jaminan pembayaran denda,” ujar Teguh.
Jaksa akan menyita aset jika pembayaran gagal. Tim memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.
Proses Administrasi Masih Berjalan
Tim jaksa telah menerima penyerahan awal sertifikat. Namun keluarga masih menyiapkan dokumen penilaian aset.
Keluarga meminta waktu untuk melengkapi appraisal. Penyerahan resmi dijadwalkan pada 6 April 2026.
Kegiatan akan berlangsung di Kantor Kejari Makassar. Tim jaksa akan memverifikasi seluruh dokumen.
Instruksi Tegas Kajati Sulsel
Langkah ini mengikuti arahan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Ia memerintahkan tim melakukan penelusuran aset. Jaksa harus memastikan negara menerima haknya.
Tim pidana umum dan pemulihan aset bergerak cepat. Mereka menelusuri seluruh aset milik terpidana.
Dasar Putusan Mahkamah Agung
Eksekusi denda merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan hukuman penjara dua tahun. Hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan peredaran skincare berbahaya. Produk tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Riwayat Perkara dan Upaya Hukum
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan. Pengadilan banding kemudian memperberat hukuman menjadi empat tahun.
Mahkamah Agung menetapkan hukuman akhir dua tahun penjara. Denda Rp1 miliar menjadi bagian putusan tersebut.
Kuasa hukum, Ida Hamida, menyatakan rencana pengajuan Peninjauan Kembali.
Ia menyiapkan memori PK dalam waktu dekat. Tim hukum akan menyampaikan alasan secara resmi.
Status Terpidana
Petugas menjemput Mira Hayati pada Februari 2026. Penjemputan berlangsung di kediamannya di Makassar.
Saat ini, ia menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.











